Struktur Organisasi
05 Juli 2019 /
admin

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Dewan Pengarah dan Komite Ketidakberpihakan
- Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP UNIVERSITAS INDONESIA
- Memberikan arah dari program kerja LSP secara periodik
- Bertindak sebagai komunikator dan fasilitator dengan stake holder
- Memobilisasi sumberdaya dan mencarikan sponsor yang tidak mengikat
- Bertanggungjawab terhadap pengawasan ketidakberpihakan.
Direktur LSP
- Menetapkan sasaran mutu
- Melakukan tinjauan manajemen
- Pengelolaan sumberdaya
- Mengawasi pengelolaan keuangan di LSP
- Monitoring dan evaluasi kegiatan LSP UNIVERSITAS INDONESIA
- Pengaturan kontrak.
Bendahara
- Mengelola keuangan LSP
- Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan
- Mengelola sistem perpajakan LSP.
Manajer Bidang Sistem Manajemen Mutu
- Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu, terhadap pedoman BNSP yang berlaku (PBNSP 201 dan 202) dan SNI ISO 17024 : 2012
- Memastikan dan memelihara secara konsisten penerapan sistem manajemen sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
- Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen
- Melakukan dan menjaga penerapan standarisasi dalam pelaksanaan proses sertifikasi kompetensi.
Manajer Bidang Sertifikasi
- Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji
- Sebagai koordinator pelaksanaan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
- Melakukan surveilance kepada semua pemegang sertifikat
- Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)
- Sebagai koordinator dari asesor lisensi , asesor kompetensi, dan tenaga ahli
- Memfasilitasi hubungan dengan TUK dalam fungsi memelihara informasi sertifikasi kompetensi
- Mengecek kesiapan TUK sebelum pelaksanaan proses uji kompetensi.
Manajer Bidang Administrasi
- Memfasilitasi unsur-unsur LSP UNIVERSITAS INDONESIA guna terselenggaranya program sertifikasi profesi (contoh : surat menyurat, kesiapan dokumen TUK)
- Memfalisitasi dan mengelola serta mengevaluasi sistem administrasi LSP Politeknik Banjarmasin
- Sebagai administrator pelaksanaan sistem sertifikasi dan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
- Membangun sistim informasi berbasis web dan aplikasi registrasi online
- Mempersiapkan laporan kegiatan LSP
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.
Komite Skema
- Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
- Kaji ulang skema sertifikasi , minimal satu kali setahun.
Komite Teknis
- Mengembangkan dan mengevaluasi perangkat asesmen, metode uji kompetensi, materi uji kompetensi, dan bank soal.
Asesor Lisensi
- Melaksanakan verifikasi calon TUK.
Asesor Kompetensi
- Merencanakan, mengembangkan proses uji kompetensi
- Melaksanakan proses uji kompetensi
- Melakukan evaluasi atas proses uji kompetensi yang telah dilakukan
- Membuat laporan hasil uji kompetensi.
Tenaga Ahli
- Membantu asesor kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi sesuai bidang teknis yang diujikan.
Dewan Pengarah dan Komite Ketidakberpihakan
- Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP UNIVERSITAS INDONESIA
- Memberikan arah dari program kerja LSP secara periodik
- Bertindak sebagai komunikator dan fasilitator dengan stake holder
- Memobilisasi sumberdaya dan mencarikan sponsor yang tidak mengikat
- Bertanggungjawab terhadap pengawasan ketidakberpihakan.
Direktur LSP
- Menetapkan sasaran mutu
- Melakukan tinjauan manajemen
- Pengelolaan sumberdaya
- Mengawasi pengelolaan keuangan di LSP
- Monitoring dan evaluasi kegiatan LSP UNIVERSITAS INDONESIA
- Pengaturan kontrak.
Bendahara
- Mengelola keuangan LSP
- Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan
- Mengelola sistem perpajakan LSP.
Manajer Bidang Sistem Manajemen Mutu
- Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu, terhadap pedoman BNSP yang berlaku (PBNSP 201 dan 202) dan SNI ISO 17024 : 2012
- Memastikan dan memelihara secara konsisten penerapan sistem manajemen sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
- Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen
- Melakukan dan menjaga penerapan standarisasi dalam pelaksanaan proses sertifikasi kompetensi.
Manajer Bidang Sertifikasi
- Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji
- Sebagai koordinator pelaksanaan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
- Melakukan surveilance kepada semua pemegang sertifikat
- Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)
- Sebagai koordinator dari asesor lisensi , asesor kompetensi, dan tenaga ahli
- Memfasilitasi hubungan dengan TUK dalam fungsi memelihara informasi sertifikasi kompetensi
- Mengecek kesiapan TUK sebelum pelaksanaan proses uji kompetensi.
Manajer Bidang Administrasi
- Memfasilitasi unsur-unsur LSP UNIVERSITAS INDONESIA guna terselenggaranya program sertifikasi profesi (contoh : surat menyurat, kesiapan dokumen TUK)
- Memfalisitasi dan mengelola serta mengevaluasi sistem administrasi LSP Politeknik Banjarmasin
- Sebagai administrator pelaksanaan sistem sertifikasi dan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
- Membangun sistim informasi berbasis web dan aplikasi registrasi online
- Mempersiapkan laporan kegiatan LSP
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.
Komite Skema
- Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
- Kaji ulang skema sertifikasi , minimal satu kali setahun.
Komite Teknis
- Mengembangkan dan mengevaluasi perangkat asesmen, metode uji kompetensi, materi uji kompetensi, dan bank soal.
Asesor Lisensi
- Melaksanakan verifikasi calon TUK.
Asesor Kompetensi
- Merencanakan, mengembangkan proses uji kompetensi
- Melaksanakan proses uji kompetensi
- Melakukan evaluasi atas proses uji kompetensi yang telah dilakukan
- Membuat laporan hasil uji kompetensi.
Tenaga Ahli
- Membantu asesor kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi sesuai bidang teknis yang diujikan.
Artikel / Berita Lainnya
- Daftar Asesor
- slide
- kesiapan sumber daya manusia merupakan hal yang paling dominan menyumbang angka penurunan peringkat tenaga terampil Indonesia di tahun 2015
- Penandatangan Surat Perjanjian Kerjasama Antara BNSP dan LSP Dalam Rangka Program Pelaksanaan Program Sertifikasi Kompetensi Kerja TA. 2019
- Pembentukan TUK